
A. Latar Belakang
Sistem pendidikan berasrama (boarding school) memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjamin konsistensi pembinaan karakter dan disiplin, termasuk adab berpakaian. Arifin (2024) menegaskan bahwa kegagalan dalam menegakkan aturan seragam dapat meruntuhkan wibawa institusi secara keseluruhan.
Pelaksanaan aturan adab berpakaian (khususnya bagi murid putri) di lingkungan sekolah dan di luar asrama masih menghadapi tantangan signifikan. Meskipun sekolah telah menetapkan pedoman yang jelas mengenai kerapian, kesopanan, dan kesesuaian syariat dalam buku saku murid komitmen integritas (BKI), masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang bersifat persisten dan masif di kalangan murid putri di SMPIT As-Syifa Boarding School Wanareja Subang. Pelanggaran-pelanggaran ini sering dianggap sepele, namun secara kumulatif menggerus nilai-nilai kedisiplinan dan citra etika yang ingin dibangun oleh institusi pendidikan.

Penerapan adab berpakaian yang syar’i, rapi, dan konsisten di lingkungan SMPIT As-Syifa Boarding School Wanareja Subang, khususnya bagi murid putri, saat ini masih menghadapi tantangan signifikan. Meskipun sekolah telah memiliki pedoman yang jelas dalam Buku Saku Murid Komitmen Integritas (BKI), pelaksanaan di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan serius antara regulasi dan realitas.
Kondisi perilaku yang diobservasi secara nyata (baseline) menunjukkan rendahnya kesadaran dan konsistensi dalam memenuhi ketentuan minimal menutup aurat secara sempurna, yang seringkali dianggap sepele. Masalah-masalah ini bersifat persisten dan masif, dengan fokus utama pada pelanggaran berikut:
Kepatuhan adab berpakaian syar’i, seperti kewajiban menutup dada (kerudung) dan aurat tangan (manset), harus dipandang sebagai upaya penanaman nilai iffah (menjaga kehormatan diri), bukan sekadar peraturan teknis. Hal ini sejalan dengan pandangan Hidayat (2023) yang menekankan bahwa iffah adalah pondasi psikologis bagi pembentukan akhlak mulia. Program ini juga sejalan dengan mandat pemerintah terkait pendidikan karakter. Kementerian Pendidikan Nasional (2020) menegaskan pentingnya pembinaan etika dan kedisiplinan sejak dini, yang diwujudkan melalui kepatuhan pada tata tertib berpakaian di lingkungan sekolah berasrama.

Berdasarkan hasil observasi awal tanggal 31 Oktober 2025 pada kelas 8 di SMPIT As-Syifa Boarding School Wanareja, diperoleh data bahwa hanya 50% santri yang menggunakan pakaian sesuai ketentuan menutup aurat dengan sempurna. Kondisi baseline ini menunjukkan adanya erosi nilai kedisiplinan dan citra etika, serta perlunya intervensi cepat melalui program pembiasaan ulang adab.
Inisiatif program SEmpurna meNutup untuk menJAga diri (SENJA) ini merupakan respons langsung dan konkret terhadap kondisi baseline yang mengkhawatirkan tersebut, serta menjadi bagian penting dari pencapaian visi sekolah dan yayasan. Visi sekolah adalah melahirkan “Sekolah Calon Pemimpin yang Berakhlak, Hafiz, dan Berprestasi.”
Kepatuhan terhadap adab berpakaian syar’i adalah perwujudan nyata dari elemen pertama visi tersebut, yaitu “Berakhlak”. Seorang pemimpin yang berakhlak mulia harus terlebih dahulu menunjukkan integritas dan disiplin dalam mematuhi norma dan syariat, dimulai dari diri sendiri. Tidak konsisten dalam adab berpakaian mencerminkan kurangnya integritas dan kedisiplinan diri, yang merupakan kontradiksi bagi karakter seorang calon pemimpin.
Oleh karena itu, program SENJA ini dipilih sebagai program quick win adab berpakaian yang akan diimplementasikan secara intensif selama kurang lebih 4 minggu dan dilembagakan secara permanen. Kegiatan ini merupakan bagian krusial dari implementasi transformasi pendidikan di yayasan yang menekankan penguatan adab dan karakter sebagai pilar utama sebelum mencapai prestasi akademik tertinggi. Dengan target ambisius untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dari 50% (baseline) menjadi 80% dalam periode singkat, program SENJA bertujuan untuk mengubah kesadaran, mendorong praktik, dan pada akhirnya menjadikan adab berpakaian syar’i sebagai kebiasaan otomatis dan budaya mutlak di lingkungan sekolah.

B. Tujuan Kegiatan
Tujuan program ini adalah untuk mewujudkan visi sekolah dan yayasan dalam memperkuat adab dan karakter, yang dicapai melalui tiga tahapan perubahan perilaku yang terukur.
Mencapai kepatuhan minimal dalam item JCMKL (Jilbab, Ciput, Manset, Kaus Kaki, Lebar Pakaian) dan menghentikan pelanggaran.
Mengubah pengawasan eksternal (staf) menjadi kontrol internal dan peer control (duta kerapian).
Menjadikan adab berpakaian syar’i sebagai nilai yang terinternalisasi dan diwariskan sebagai kultur sekolah.
C. Metode Pelaksanaan
Metode quick win adab berpakaian ini disebut metode SENJA (Sadar diri dan syariat, Evaluasi dan empati, Normalisasi keteladanan, dan JAminan penegakan). Inti dari metode ini adalah mengubah paradigma kepatuhan dari sekadar aturan yang harus dipatuhi menjadi gaya hidup yang didukung lingkungan melalui intervensi visual, sosial, dan penegakan yang dipercepat. Inisiatif ini tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi justru mempromosikan dan memberikan penghargaan kepada kepatuhan yang konsisten (dari 50% menjadi 80% dalam 4 minggu). Tujuannya adalah menjadikan adab berpakaian yang rapi dan syar’i sebagai aturan bawaan dan tren yang didukung oleh sesama siswa, bukan sekadar tugas pengawas.

Metode ini dibagi menjadi empat pilar aksi utama yang berkesinambungan, yang berfokus pada edukasi, penyadaran, pengawasan, dan penegakan. Langkah-langkahnya dalah sebagai berikut :
Tujuan langkah ini adalah menanamkan pemahaman yang mendalam bahwa berpakaian syar’i adalah bentuk ketaatan dan penjagaan diri, bukan sekadar aturan sekolah.
Langkah ini berfokus pada pemeriksaan rutin dan pemberian pembinaan yang konstruktif (pendekatan dari hati ke hati).
Tujuan langkah ini adalah menciptakan lingkungan yang didominasi oleh kepatuhan, di mana keteladanan menjadi norma yang dominan.
Langkah terakhir adalah memastikan bahwa aturan ditegakkan secara adil, konsisten, dan non-diskriminatif, sesuai tahapan sanksi di BKI.
Keberhasilan perubahan perilaku sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan dan penindakan. Nurfitri (2022) menemukan bahwa peran pengawas (guru dan musyrifah) yang konsisten dalam menerapkan sanksi kecil memiliki korelasi signifikan terhadap penurunan frekuensi pelanggaran berulang di kalangan santri putri.
Program SENJA (SEmpurna meNutup untuk menJAga diri) menggunakan kerangka metode intervensi cepat (quick win) yang berlandaskan pada prinsip teori perubahan perilaku tiga fase (Unfreeze-Change-Refreeze) oleh Kurt Lewin, yang diadopsi dan dimodifikasi untuk konteks pendidikan boarding school.
Program ini adalah manifestasi langsung dari Visi Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah untuk mencetak “Sekolah Calon Pemimpin Berakhlak, Hafiz, dan Berprestasi.” Kepatuhan adab berpakaian syar’i adalah tolok ukur fundamental akhlak. Menurut Arifin (2024), Kegagalan menegakkan disiplin adab di lingkungan boarding school bukan hanya isu teknis, melainkan representasi kegagalan institusi dalam mewujudkan dimensi akhlak visi pendidikan.

Program SENJA secara konseptual juga mendukung tujuan utama pendidikan nasional melalui kurikulum merdeka, yaitu:
Program SENJA ini juga berakar kuat sekali pada visi dan misi yayasan yaitu manifestasi konkret dari visi sekolah untuk melahirkan “Sekolah Calon Pemimpin Berakhlak, Hafiz, dan Berprestasi.” Kepatuhan adab berpakaian syar’i adalah tolak ukur untuk membuktikan elemen “Berakhlak” dan menjadi pondasi integritas seorang calon pemimpin.
D. Roadmap Perubahan Perilaku
Fase | Durasi Perkiraan | Fokus Utama (Targer Perilaku) | Aksi Utama (Implementasi) |
Membangkitkan Kesadaran (Mengetahui) | Minggu 1 (Hari 1-3) | Mengubah mindset bahwa kepatuhan adalah keharusan, bukan pilihan, dan menciptakan standar visual yang tidak ambigu. | Sadar diri dan Syariat: Sosialisasi, fokus pada edukasi dan penyadaran |
Mendorong Praktik Terpimpin (Mencoba) | Minggu 1-2 (Hari 4 -15) | Mendorong praktik kepatuhan secara konsisten dan memberikan feedback langsung (penghargaan/konsekuensi) pada saat terjadinya perilaku. | Evaluasi dan Empati : Fokus pada pengecekan dan pembinaan. Normalisasi Keteladanan : Fokus pada Pengawasan & Role Model |
Menjadikan Kebiasaan | Minggu 2-3 (Hari 16-29) | Menginternalisasi perilaku (menjadikan kepatuhan sebagai kebiasaan otomatis) tanpa perlu pengawasan ketat dari staf/guru. | JAminan Penegakan : Fokus pada sanksi & konsistensi, duta kerapian dan sistem poin kolektif |
Menciptakan Budaya | Minggu 4 dan seterusnya | Memastikan kepatuhan dipertahankan (sustained) dan menjadi norma sosial yang diwariskan ke angkatan berikutnya. | Audit periodik dan penyelarasan staf |
E. Hasil dan Pembahasan
Data Akhir (Post-Test) diperoleh pada tanggal 29 November 2025 setelah 30 hari penuh implementasi metode SENJA yang meliputi Sosialisasi (S), Pengecekan 3TK (E), Role Model (N), dan Sanksi Karantina (JA).
Tabel Data Akhir
| Item Kritis Adab Berpakaian | Kepatuhan Baseline (31 Okt) | Tingkat Kepatuhan Post-Test (29 Nov) | Kenaikan Mutlak |
| Kerudung Sesikut | 40% | 80% | 40 % |
| Menggunakan Manset | 45% | 85% | 40 % |
| Menggunakan Ciput | 50% | 85% | 35 % |
| Kaus Kaki Sesuai | 45% | 88% | 43 % |
| Pakaian Tidak Ketat | 70% | 90% | 20% |
| Rata-rata Kepatuhan Komprehensif (CMKL) | 50% | 85,6% | 35,6 % |
Tabel Perbandingan Kepatuhan
| Indikator Kinerja Utama (IKU) | Kondisi Baseline | Target Program SENJA (4 Minggu) | Capaian Post-Test (30 Hari) | Keterangan |
| Rata-rata Kepatuhan Komprehensif | 50% | 80% | 85,6% | Target Terlampaui |
| Tingkat Pelanggaran | 50% | Maks. 20% | 14,4% | Target Terlampaui |
| Tingkat Sanksi Karantina Harian | Menurun Signifikan | Penurunan 73% (Pekan 1 – 4) | Target Terlampaui | |
| Rata-rata Skor Kesadaran (Angket) | 4 | 4.3 | Target Terlampaui |
Pembahasan Capaian Keberhasilan
3. Langkah Selanjutnya:

F. Penutup
Program SENJA (SEmpurna meNutup untuk menJAga diri) telah membuktikan efektivitasnya sebagai intervensi quick win yang berhasil mengatasi masalah pelanggaran adab berpakaian yang persisten dan masif di kalangan murid putri SMPIT As-Syifa Boarding School Wanareja. Dalam periode intensif 30 hari, program ini sukses melampaui target ambisius, meningkatkan tingkat kepatuhan adab berpakaian komprehensif dari baseline 50% menjadi 85,6%.
Keberhasilan ini dicapai melalui implementasi konsisten dari metode SENJA, khususnya melalui jaminan penegakan (Pilar JA) berupa sanksi karantina instan yang cepat menghilangkan zona nyaman pelanggaran, didukung oleh keteladanan staf (pilar N) yang sempurna dan peningkatan kesadaran syar’i (pilar S). Peningkatan kepatuhan pada item yang paling resisten seperti manset dan kaus kaki menunjukkan bahwa quick win dapat efektif jika didukung oleh konsistensi protokol penindakan.

Kami mengucapkan jazakumullah khairan katsiran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kesuksesan program SENJA ini. Penghargaan setinggi-tingginya ditujukan kepada pimpinan sekolah atas dukungan penuh, guru, staf, dan musyrifah atas dedikasi, kolaborasi, dan konsistensi yang luar biasa dalam menjalankan pengecekan 3TK, serta kepada murid putri kelas 8 atas komitmennya dalam menyambut dan menginternalisasi perubahan ini.
Harapan kami, pencapaian 85,6% kepatuhan ini bukanlah puncak, melainkan fondasi bagi budaya adab yang berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk melaksanakan rencana keberlanjutan (Refreeze) dengan menginstitusikan duta SENJA dan audit kepatuhan bulanan. Semoga program SENJA menjadi model yang menginspirasi, memastikan bahwa setiap murid putri menjadi calon pemimpin yang berakhlak, berintegritas, dan disiplin, sehingga visi mulia yayasan dapat terwujud secara paripurna.

G. Referensi
Arifin, A. Z. (2024). Penegakan Disiplin dalam Sistem Boarding School: Studi Kasus Kepatuhan Seragam dan Adab Islami. Jakarta: Lentera Ilmu Press.
Buku Saku Murid Komitmen Integritas (BKI) SMPIT As-Syifa Boarding School Wanareja bab IV pasal 18 tentang Panduan Berpakaian Islami.
Hidayat, S. (2023). Membangun Karakter Melalui Iffah dan Syar’i: Tinjauan Psikologi Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Insan Mulia.
Kementerian Pendidikan Nasional. (2020). Pedoman Pembinaan Karakter dan Etika Peserta Didik di Lingkungan Sekolah Berasrama. Jakarta: Ditjen Pendidikan.
Nurfitri, L. (2022). Peran Konsistensi Pengawas dalam Modifikasi Perilaku Santri Putri. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 10 (2), 45-60.
Leave a Comment